Kembali hangat ke permukaan publik tatkala kepandaian Pemerintah melewati Kementerian Komunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika sejumlah waktu silam yang telah mengayunkan surat pemberitahuan untuk penyedia jasa internet atau internet service provider (ISP) guna memblokir sejumlah situs atau web yang dinilai terindikasi memuat konten yang bersentimen Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) sampai terindikasi phising dan malware. Phising adalahsebutan untuk suatu tindakan atau upaya untuk mendapat informasi individu seperti User Id, Password, dan data-data sensitif lainnya dengan menyamar sebagai orang atau organisasi yang berwenang melewati sebuah email.
Munculnya istilah phising tersebut sendiri berasal dari bahwa inggris yaitu fishing yang berarti memancing, sehingga ditafsirkan sebagai upaya guna memancing target untuk menyerahkan informasi urgen seperti informasi seputar keuangan sampai password vital yang dipunyai oleh operatornya. Sementara tersebut malware berasal dari singkatan kata malicious software. Malware acapkali ditafsirkan sebagai istilah umum guna software atau program yang dirancang bertujuan guna meyusup atau merusak suatu sistem komputer secara diam-diam. Dalam bahasa sehari-hari, malware biasanya dikenal sebagai virus meskipun sebenarnya tidak cukup tepat. Sebuah aplikasi disebut malware lebih karena hal tujuan pembuatannya, daripada fitur-ftur eksklusif yang dimilikinya, yangmana pembuatan malware biasanya ditujukan untuk menjebol atau merusak sebuah software atau operating system.
Konten SARA
Berbeda dengan phising dan malware, konten-konten yang ditutup karena hal SARA adalahwebsite atau akun yang biasanya berisikan permasalahan tentang aksi provokasi yang berpotensi memunculkan sentimen dikehidupan bermasyarakat. Hate Speech sampai informasi yang mempunyai sifat menebar kebencian acapkali menjadi karakteristik dari sejumlah website tersebut. Bahkan ada sejumlah website yang memuat hal-hal yang ingin mendeskreditkan atau menjelekan perbedaan SARA, baik dengan berupa konten video, foto, cerita, artikel, dan lain-lain. Senada dengan pengakuan yang dikatakan oleh PLT Humas Kemkominfo Noor Iza (3/11) silam di Jakarta, membetulkan bahwa pemerintah telah menerbitkan perintah untuk ISP guna memblokir sejumlah situs provokatif yang berisi phising, malware sampai konten SARA, diantaranya: lemahirengmedia.com, portalpiyungan.com, suaraislam.com, smstauhiid.com, beritaislam24h.com, bersatupos.com, pos-metro.com, jurnalmuslim.com, media-nkri.net, lontaranews.com, dan nusanews.com.
Penutupan website tersebut menurut keterangan dari Iza prinsipnya mempunyai sifat sementara tetapi bisa mempunyai sifat permanen. Akan tetapi, urusan yang butuh diperhatikan ialah pengelolaan konten yang seyogyianya dapat mengerjakan check and recheck atas kontennya. Pengelola konten pun dipersilahkan mengerjakan komunikasi ke Kemkominfo bila ada hal-hal yang ditanyakan. Namun demikian, upaya pemerintah guna memblokir sejumlah situs atau website paling tidak arif bilamana dibenturkan dengan umat islam. Beberapa kumpulan kepentingan seakan gencar memperkeruh keadaan tatkala kepandaian pemerintah ini biasanya dikorelasikan dengan kebijkan sepihak dan rawan melanggar hak asasi manusia.
Adapun di antara aspek yang mesti menjadi poin perhatian untuk masyarakat ialah esensi atau destinasi pemerintah yang hendak membendung upaya persebaran faham radikalisme di Indonesia. Karena tak ayal dari sejumlah situs yang dilafalkan diatas, melewati proses pemantauan yang diadakan Kominfo dan Tim Cyber BNPT, telah diperlihatkan bahwa kecenderungan website diatas rawan disusupi oleh tujuan sejumlah kelompok kepentingan yang hendak melancarkan destinasi dasarnya yaitu menjadikan Indonesia sebagai lahan perang kepentingan.
Baca juga Cara Membuka Situs Yang Diblokir.